INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perforasi Karcis Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, disebutkan bahwa Retribusi Daerah dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, kwitansi, stiker dan kartu langganan;
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dengan menggunakan karcis dapat dilakukan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap prosesnya, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perforasi Karcis Retribusi Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.