INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhÂ
- sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan dan kriteria Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 201 7 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pejabat Negara dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
