Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
23.b

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2020

Sumber
BD. No. 2020/0215.b, LL Kab SBB : 9 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23.b Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar