Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan fungsional dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka setiap temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh Pimpinan Unit Kerja/atasan langsung sebagai penanggung jawab kegiatan. Tindak lanjut hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tersebut sangat diperlukan dalam rangka rnemperbaiki manajemen Pemerintah, antara lain aspek kelemhagaan, ketatalaksanaan dan SDM Aparatur, serta dasar penilaian kinerja pimpinan unit kerja agar suatu ternuan yang sarna tidak terulang kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertu menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan TindaK Lan]ut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daeran Kabupaten Seram Bagian Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2016

Berlaku Tanggal
24 Juni 2016

Sumber
BD.2016/11, LL SETDA KAB. SBT : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar