INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (2) tersebut, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kota/Kabupaten SBT bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 UndangĀ
- Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-Undang ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.