INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- “
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memberikan arah. Landasan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam bidang ketenagakerjaan, maka perlu pengaturan tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Darah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.