Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
21 April 2015

Diundangkan Tanggal
21 April 2015

Berlaku Tanggal
21 April 2015

Sumber
BD.2015/3, LL SETDA KAB. SBT : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar