Peraturan Bupati Serang Nomor 07 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Serang Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan untuk Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Serang Nomor 07 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa dan Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan, maka perlu melanjutkan dan meningkatkan pembangunan pada masyarakat desa yang berupa pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha produktif dan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi melalui Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat (PDPM Gerbang Utama) yang pengelolaannya di tingkat kecamatan. b.bahwa untuk kelancaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gerakan Pembangunan untuk Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2015

Berlaku Tanggal
15 Januari 2015

Sumber
BD.2015/N0.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Serang Nomor 07 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar