INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Seruyan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati Seruyan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dalam hal penandatanganan Dokumen Perizinan dan Nonperizinan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.