Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 115 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan bahwa”Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN TA 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi DAK TA 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang APBD TA 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan APBD TA 2023 dan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD antara lain Pergeseran antar objek dalam jenis belanja yang sama serta Pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja yang sama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Siak

Nomor
75

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 115 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2023

Berlaku Tanggal
22 Juni 2023

Sumber
BD.2023/No.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar