Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. babwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, b. Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincian Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 07 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar