INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS/asn, dan Non PNS/asn dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2016 belum mengakomodir perjalanan dinas ke luar negeri, maka perlu dilakukan penataan ulang regulasi yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi prinsip dan kaidah pengelolaan keuangan daerahberdasarklan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS/ASN dan Non PNS/ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.