Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30.a Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30.a Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30.a Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepat.an pela.ksanaan pendaftaran t.anah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/ pcmilikan tariah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
  2. bahwa biaya persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga untuk keseragaman dan pemungutannya telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pernbangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tarrah Sistematis Lengkap

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
30.a

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/No.30.a

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30.a Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar