Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
  2. Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka perlu untuk mengatur kawasan tanpa rokok;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
30

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar