INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
- Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka perlu untuk mengatur kawasan tanpa rokok;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.