Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan romawi V angka 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan serta pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
  3. 2 bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Desember 2017 Nomor 903/13.082/201/2017 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, serta hasil rapat TAPD atas permohonan pergeseran anggaran beberapa Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2018

Berlaku Tanggal
13 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar