INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengeolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari tenaga profesional non-Pegawai Negeri Sipil diatur oleh Bupati atas usul pemimpin BLUD;
- bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan rekrutmen pegawai non PNS pada Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
