INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup No 102 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/7660/201.4/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 903/24.791/201.5/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Nomor 903/466/438.5.12/2020 Tanggal 18 Februari 2020 Perihal Permohonan Pergeseran DAK Non Fisik TA. 2020, dan Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo Nomor 903/209/438.5.8/2020 Tanggal 13 Februari 2020 Perihal Usulan Pergeseran Rincian pada DPA Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020;
- bahwa sesuai ketentuan Romawi V. Hal Khusus Lainnya Nomor 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara : a. menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, b. balam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya ditampung dalam LRA, serta Pasal 160 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan serta pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.