Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diperlukan komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan kekayaannya;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
  3. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu disempurnakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
25

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
20 April 2017

Diundangkan Tanggal
20 April 2017

Berlaku Tanggal
20 April 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar