INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diperlukan komitmen pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan kekayaannya;
- bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.