Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo  Nomor  37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, sisa dana desa di Rekening Kas Umum Daerah, dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya atau ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD, sebagai dasar penyaluran kembali Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya sisa anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2015, perlu sisa anggaran dimaksud perlu dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
37

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo  Nomor  37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015  Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar