INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistem E-nyank Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu pemunguntan melalui e-NyanK pasar;
- bahwa pengembangan pemungutan melalui e-Nyank pasar berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistem e-NyanK Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.