Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistem E-nyank Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu pemunguntan melalui e-NyanK pasar;
  2. bahwa pengembangan pemungutan melalui e-Nyank pasar berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan pasar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistem e-NyanK Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
44

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistem E-nyank Pasar

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2017

Berlaku Tanggal
07 Juli 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar