Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan penyelenggaraan otonomi daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
60

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 60 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar