INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu Pelaksanaan Pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.