Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu Pelaksanaan Pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2018

Berlaku Tanggal
30 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar