Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan (UP) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simalungun

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020

Berlaku Tanggal
17 Januari 2020

Sumber
BD.2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Simalungun Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar