Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBDesa;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada setiap desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020

Sumber
BD. 2020/ No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar