INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desadan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian Desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, clan kemasyarakatan di Desa Pernerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam APBDesa;
- bahwa menindaklanjuti Pasal 97 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
- Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian clan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian clan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.