INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Hadiah Tabungan Pendidikan kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi peserta didik, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai memandang perlu untuk memberikan penghargaan dalam bentuk tabungan kepada peserta didik berprestasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tabungan Kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.