Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Hadiah Tabungan Pendidikan kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi peserta didik, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai memandang perlu untuk memberikan penghargaan dalam bentuk tabungan kepada peserta didik berprestasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tabungan Kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Hadiah Tabungan Pendidikan kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai

Ditetapkan Tanggal
14 April 2014

Diundangkan Tanggal
14 April 2014

Berlaku Tanggal
14 April 2014

Sumber
BD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar