Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
  2. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ditingkat kelompok tani dan/atau petani, dilakukan pengalokasian pupuk pada tingkat Kecamatan dan pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2016

Berlaku Tanggal
05 Januari 2016

Sumber
BD.2016/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar