INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Biaya Penunjuang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian proporsi belanja penunjang operasional untuk menjamin efektifitas pemanfaatannya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Perasturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 24 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.