INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan administrasi penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sinjai yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Sinjai ;
- bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administarsi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.