INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi bendahara serta penyampaiannya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, mengamanatkan Bupati untuk menyusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.