Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi bendahara serta penyampaiannya;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, mengamanatkan Bupati untuk menyusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
49

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2014

Berlaku Tanggal
02 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar