Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya penataan aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapan manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015

Berlaku Tanggal
13 Februari 2015

Sumber
BD.2015/NO.10, LL KAB. SINTANG: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar