INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya penataan aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapan manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.