Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Komposisi Pembagian Komponenn Jasa Pelayanan dari Peserta Asuransi Kesehatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan yang Dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 42 ayat (2) peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 416/Menkes/Per/II/2011 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta P.Akses (persero), menugaskan bahwa besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
21

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Komposisi Pembagian Komponenn Jasa Pelayanan dari Peserta Asuransi Kesehatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Kesehatan yang Dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

Ditetapkan Tanggal
30 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
BD.2013/NO.21, LL KAB. SINTANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar