INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penetapan Penggunaan Komponen Jasa Pelayanan dari Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan peraturan menteri kesehatan republik indonesia no 40 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat, , yang menyatakan bahwa besaran jasa pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan/rujukan dibayarkan atas biaya pelayanan kesehatan yang telah dilakukan berdasarkan usulan direktur rumah sakit yang tekah ditetapkan oleh kepala daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
