Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, dan peraturan bupati sintang no 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sintang, dinyatakan bahwa kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas melaksanakan koordinasi menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian, serta ditegaskan dengan peraturan bupati nomor tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 64 tahun 2019 tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati sintang di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada kepala kantor pelayanan terpadu satu pintu kabupaten sintang ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
24

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
30 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
BD.2013/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar