INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.