Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi terminal adalah retribusi daerah sebagai salah satu suber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutat dan kemanfaatan bagi masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
28

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.28, TBD No.28, LL KAB. SINTANG: 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar