Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2012

Berlaku Tanggal
02 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SINTANG: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar