INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
