INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa kewenangan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota dan berdasarkan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa pengadaan barang dan atau/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.