Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum menyatakan bahwa kewenangan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota dan berdasarkan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa pengadaan barang dan atau/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
40

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2017

Berlaku Tanggal
15 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.40, LL KAB.SINTANG: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar