Peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
49

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
BD.2012/NO.49, TBD No.49, LL KAB. SINTANG: 27 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 49 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar