Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati ini mempertimbangkan bahwa demi melaksanakan pasal 14 ayat (1) PP nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara ng/Jasa Pemerintah, ULP perlu dibentuk. Agar sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga tercapai kepastian hukum, Peraturan Bupati ini mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015

Berlaku Tanggal
05 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.6, TBD No.6, LL KAB. SINTANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sintang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar