INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Bagi Perawat dan Bidang di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 65 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada keadaan kunjungan pasien yang melebihi kapasitas daya tampung Rumah Sakit dan kasus-kasus tertentu serta kejadian luar biasa di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang menyebabkan harus adanya pelayanan diluar jam kerja atau shift yang telah ditetapkan, untuk itu perlu memberikan biaya kelebihan jam kerja kepada Perataw dan Bidan yang bertugas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 65 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.