Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Sjoen Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah menegaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Sjoen Sintang

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2012

Sumber
BD.2012/NO.7, LL KAB. SINTANG: 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar