Peraturan Bupati Sintang Nomor 75 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sintang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 75 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pedoman bagi pengelola dan wajib pajak dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan terhadap penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di wilayah kabupaten sintang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
75

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
BD.2013/NO.75, LL KAB. SINTANG: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 75 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar