Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah Kabupaten Sintang dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
93

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
BD.2019/NO.93, LL KAB SINTANG: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar