Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau refocusing kegiatan dan realokasi anggaran;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penangan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  3. bahwa berdasarkan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam hal Bantuan Tidak Terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untukpengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, antara lain terhadap kegiatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan Dana Transfer Antar Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapatan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara pada huruf a Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kelima Atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar