INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo TA 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.