Peraturan Bupati Situbondo Nomor 34 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
  2. bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  3. bahwa untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Situbondo serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pemenuhan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan secara inklusif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
34

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Ditetapkan Tanggal
01 September 2021

Diundangkan Tanggal
01 September 2021

Berlaku Tanggal
01 September 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar