INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan indeks harga obat, bahan habis pakai maupun sarana dan prasarana perekonomian saat ini, maka tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau ulanbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayal (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dit.injau kembali dengan mcmpcrhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.situbondokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
