Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memperhatikan indeks harga obat, bahan habis pakai maupun sarana dan prasarana perekonomian saat ini, maka tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau ulanbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayal (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dit.injau kembali dengan mcmpcrhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
53

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2020

Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.situbondokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar