Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengembangan karir dan pengembangan kompetensi aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu melakukan penilaian kompetensi;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang penilaian kompetensi aparatur sipil negara pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  3. bahwa bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD pada dinas, UPTD pada badan, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
47

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2022

Berlaku Tanggal
06 Desember 2022

Sumber
BD.2022/NO. 47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar