Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa pelaksanaan Keberatan Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk pewujudan kepastian hukum atas pelayanan Pajak Daerah dalam rangka mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penyelesaian Keberatan Pajak Daerah perlu diatur tata cara pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Daerah;
  3. bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak sesuai perkembangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 90 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelesaian Keberatan diatur dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
84

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 November 2024

Diundangkan Tanggal
19 November 2024

Berlaku Tanggal
19 November 2024

Sumber
BD.2024/NO. 84

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 46 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar